Kepemilikan Tanah dan Hak Waris (Bilangan 26-27; 36:1-12)
Tafsiran Alkitab / Dibuat oleh Proyek Teologi Kerja
Seiring berjalannya waktu dan perubahan demografi, sensus baru perlu diadakan lagi (Bilangan 26:1-4). Tujuan krusial sensus ini adalah agar bangsa yang baru itu mulai dapat mengembangkan struktur-struktur sosial-ekonomi masyarakat. Produksi ekonomi dan organisasi pemerintahan harus diatur di sekitar suku-suku, dengan subunit-subunit klan dan kaum keluarga mereka. Tanah dibagi-bagi di antara kaum-kaum keluarga sesuai dengan jumlah populasinya (Bilangan 26:52-56), dan pembagian tanah itu dilakukan dengan membuang undi. Hasilnya, setiap rumahtangga (keluarga besar) menerima sebidang tanah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Tidak seperti di Mesir—dan kemudian di Kerajaan Romawi dan Eropa abad pertengahan —tanah tidak dikuasai oleh kalangan bangsawan dan dikerjakan oleh golongan rakyat jelata atau para budak yang tidak punya hak apa-apa. Namun, setiap keluarga memiliki sarana produksi pertanian sendiri. Dan yang terpenting, tanah itu tidak akan bisa hilang selamanya dari keluarga itu, entah akibat utang, pajak atau bahkan dijual sukarela. (Lihat Imamat 25 tentang perlindungan hukum agar keluarga-keluarga tidak kehilangan tanah mereka). Bahkan jika satu generasi dari suatu keluarga gagal dalam usaha pertaniannya atau terlilit utang, generasi berikutnya tetap memiliki akses untuk mendapatkan tanah yang dibutuhkan untuk mencari nafkah.
Sensus dihitung berdasarkan kepala-kepala suku dan klan laki-laki, yang setiap kepala keluarganya menerima bagian kepemilikan tanah (milik pusaka). Namun, dalam kasus-kasus yang kepala keluarganya perempuan (misalnya jika ayah mereka meninggal sebelum menerima bagian tanah milik pusaka mereka), perempuan itu diperbolehkan memiliki tanah dan mewariskannya kepada keturunannya (Bilangan 27:8). Namun, hal ini bisa memperumit pengaturan di Israel, karena seorang wanita bisa menikah dengan pria dari suku lain. Dan ini akan mengalihkan tanah pusaka wanita itu dari suku ayahnya ke suku suaminya, yang memperlemah struktur masyarakat. Untuk menghindari hal ini, Allah menetapkan bahwa meskipun orang perempuan bisa “menikah dengan siapa saja yang ia anggap terbaik” (Bilangan 36:6), “milik pusaka tidak boleh beralih dari suku ke suku” (Bilangan 36:9). Ketetapan ini melindungi hak semua orang – termasuk kaum perempuan—untuk memiliki tanah dan menikah dengan orang pilihan mereka, tetapi juga mengimbangi kebutuhan untuk mempertahankan struktur-struktur masyarakat. Suku-suku harus menghormati hak-hak warganya. Kepala-kepala keluarga harus menghormati kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Di dalam banyak perekonomian masa kini, memiliki tanah bukanlah sarana utama mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan struktur-struktur masyarakat tidak diatur di sekitar suku-suku dan kaum keluarga. Oleh karena itu, peraturan-peraturan spesifik dalam kitab Bilangan dan Imamat tidak dapat diterapkan langsung dalam kehidupan masa kini. Kondisi-kondisi saat ini memerlukan solusi-solusi spesifik yang berbeda. Hukum yang bijaksana, tepat dan ditegakkan dengan adil yang menghargai struktur-struktur properti dan ekonomi, hak-hak individu dan kepentingan umum, sangat diperlukan di setiap masyarakat. Menurut Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, “Keberhasilan penegakan hukum di tingkat nasional dan internasional sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus dan inklusif, pembangunan yang berkelanjutan, pemberantasan kemiskinan dan kelaparan, serta realisasi sepenuhnya seluruh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.”[1] Orang Kristen bisa banyak berkontribusi dalam pengaturan masyarakat yang baik, bukan saja melalui hukum tetapi juga melalui doa dan perubahan hidup. Dan makin lama makin banyak orang Kristen yang menyadari bahwa dengan bekerja bersama-sama, kita dapat memberikan peluang-peluang yang efektif bagi kaum marjinal untuk mendapatkan akses permanen kepada sumber-sumber yang dibutuhkan untuk berkembang secara ekonomi. Salah satu contohnya adalah Agros International, yang dipimpin “kompas moral” Kristen untuk menolong keluarga-keluarga miskin di pedesaan Amerika Latin memiliki tanah dan mengerjakannya dengan berhasil.[2]