Memperlakukan Pekerja dengan Adil (Imamat 19:13)
Tafsiran Alkitab / Dibuat oleh Proyek Teologi Kerja
“Janganlah engkau memeras sesamamu dan janganlah engkau merampas. Janganlah kautahan upah seorang buruh upahan sampai esok hari” (Imamat 19:13).
Buruh harian biasanya adalah orang-orang miskin yang tidak memiliki lahan untuk bertani sendiri. Mereka sangat bergantung pada upah kerja hari itu, dan karena itu harus dibayar di penghujung setiap hari (bdk. Ulangan 24:14-15). Di dunia kita, situasi serupa terjadi ketika pemberi kerja memiliki wewenang untuk membuat syarat dan ketentuan kerja yang memanfaatkan kerentanan pekerja. Hal ini terjadi, misalnya, ketika karyawan ditekan untuk mendukung kandidat politik yang disukai atasan, atau diminta terus bekerja setelah jam pulang kerja.Tindakan-tindakan seperti ini dilarang di banyak tempat, tetapi sayangnya masih banyak terjadi.
Situasi yang lebih kontroversial berkaitan dengan pekerja harian yang tidak memiliki dokumen untuk bekerja resmi. Situasi ini terjadi di seluruh dunia, dan terjadi pada pengungsi dari luar maupun dalam negeri, warga desa yang tidak memiliki izin tinggal di kota, imigran ilegal, anak-anak di bawah usia kerja resmi, dan lain-lain. Orang-orang ini seringkali bekerja di pertanian, perkebunan, pabrik, layanan makanan, dan proyek-proyek kecil, selain pekerjaan-pekerjaan ilegal. Karena baik pemberi kerja maupun para pekerja bekerja secara ilegal, para pekerja jenis ini jarang mendapat perlindungan dari perjanjian kerja dan peraturan pemerintah. Pemberi kerja bisa memanfaatkan situasi ini dengan membayar mereka lebih rendah dibandingkan pekerja resmi, tidak memberikan tunjangan-tunjangan, dan menyediakan kondisi kerja yang buruk atau berbahaya. Mereka juga bisa menjadi target pelecehan dan kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, mereka sepenuhnya berada di bawah kekuasaan pemberi kerja. Apakah sah bagi para pemberi kerja jika memperlakukan mereka seperti ini? Tentu saja tidak.
Namun bagaimana jika orang-orang dalam situasi itu menyerahkan diri dengan sukarela sendiri ke dalam pekerjaan yang tidak memenuhi syarat itu? Di banyak tempat, pekerja yang tidak memiliki dokumen tersedia di depan toko-toko bahan bangunan dan perlengkapan taman, di pasar-pasar pertanian, dan tempat berkumpul lainnya. Apakah benar jika kita mempekerjakan mereka? Jika ya, apakah pemberi kerja bertanggung jawab untuk memberikan hal-hal yang menjadi hak pekerja resmi, seperti upah minimum, tunjangan kesehatan, dana pensiun, tunjangan sakit, dan pesangon PHK? Haruskah orang Kristen bersikap kaku sehubungan dengan legalitas pekerjaan itu, atau haruskah kita bersikap fleksibel karena peraturan perundang-undangan belum bisa sesuai dengan realitas? Orang Kristen yang bijak pun pasti akan berbeda-beda pendapatnya tentang hal ini, sehingga sulit untuk membenarkan solusi “satu ukuran untuk semua.” Namun, bagaimana pun cara orang Kristen memproses masalah-masalah ini, kitab Imamat mengingatkan bahwa kekudusan (bukan kebijakan praktis) harus menjadi pusat pemikiran kita. Dan kekudusan dalam hal kerja muncul dari kepedulian terhadap kebutuhan pekerja yang paling rentan.