Hukum Kasus dalam Kitab Perjanjian (Keluaran 21:1-23:33)
Tafsiran Alkitab / Dibuat oleh Proyek Teologi Kerja
Sekumpulan hukum kasus berikut ini muncul dari Sepuluh Hukum. Alih-alih mengembangkan prinsip-prinsip yang terperinci, hukum kasus memberikan contoh-contoh tentang bagaimana menerapkan hukum Allah pada berbagai kasus yang biasa muncul dalam perilaku hidup sehari-hari. Sebagai kasus, semuanya melekat pada situasi yang dihadapi orang Israel. Di sepanjang kitab Taurat, tentu saja sulit untuk menyaring hukum-hukum spesifik dari cerita dan nasihat yang melingkupinya. Empat bagian hukum kasus ini dapat diterapkan pada hal kerja saat ini.
Perbudakan atau Perhambaan Kontrak (Keluaran 21:1-11)
Kembali ke Daftar Isi Kembali ke Daftar IsiMeskipun Allah telah membebaskan orang Ibrani dari perbudakan di Mesir, perbudakan secara universal tidak dilarang di dalam Alkitab. Perbudakan diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu sepnjang para budak dianggap sebagai anggota penuh komunitas itu (Kejadian 17:12), mendapatkan waktu untuk beristirahat dan hari libur yang sama dengan yang non-budak (Keluaran 23:12; Ulangan 5:14-15, 12:12), dan diperlakukan secara manusiawi (Keluaran 21:7, 26-27). Yang terpenting, perbudakan di antara orang Ibrani tidak dimaksudkan sebagai kondisi permanen, tetapi sebagai tempat perlindungan sementara dan sukarela bagi orang yang kesusahan, yang jika tidak menjadi budak akan menderita kemiskinan yang parah. “Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, ia harus bekerja selama enam tahun, dan pada tahun ketujuh ia boleh keluar sebagai orang merdeka, tanpa membayar apa-apa” (Keluaran 21:2). Kekejaman yang dilakukan pemiliknya akan mengakibatkan budak itu langsung mendapat kebebasan (Keluaran 21:26-27). Hal ini membuat perbudakan laki-laki Ibrani lebih seperti kontrak kerja jangka panjang di antara individu-individu, bukan eksploitasi permanen yang menjadi ciri perbudakan di zaman modern.
Di satu sisi, perbudakan perempuan Ibrani jauh lebih protektif. Tujuan utama yang dipikirkan saat membeli budak perempuan adalah untuk dijadikan istri si pembeli atau putranya (Keluaran 21:8-9). Sebagai istri, ia lalu menjadi setara secara sosial dengan pemilik budak, dan pembelian itu berfungsi sebagai pemberian mas kawin. Bahkan ia juga disebut “gundik” menurut peraturan (Keluaran 21:10). Selain itu, jika si pembeli gagal memperlakukan budak perempuan itu dengan segala hak yang patut diterima seorang istri pada umumnya, ia harus membebaskan perempuan itu. “Perempuan itu boleh keluar tanpa membayar uang sedikit pun” (Keluaran 21:11). Namun, di sisi lain, budak perempuan mendapat perlindungan yang jauh lebih sedikit dibandingkan budak laki-laki. Secara potensial, setiap perempuan yang belum menikah bisa dijual untuk memasuki pernikahan yang tidak sesuai dengan keinginannya. Meskipun hal ini membuatnya menjadi "istri/gundik" dan bukan "budak", bukankah pernikahan yang dipaksakan tak kalah buruknya dengan kerja paksa?
Selain itu, ada ambiguitas yang jelas ketika seorang perempuan dibeli untuk dijadikan istri budak laki-laki, bukan istri pemilik budak atau anaknya. Perempuan itu akan menjadi budak permanen bagi pemiliknya (Keluaran 21:4), sekalipun saat suaminya sudah dibebaskan sebagai budak. Si pemilik yang tidak menjadi suaminya itu tidak berutang perlindungan seorang istri kepadanya.
Perlindungan yang tidak didapat budak permanen juga berlaku pada orang asing (Imamat 25:44-46). Laki-laki yang diambil dari perang dianggap sebagai barang jarahan dan menjadi properti abadi pemiliknya. Perempuan dan anak-anak perempuan yang ditangkap dalam perang, yang tampaknya merupakan mayoritas tawanan (Bilangan 31:9-11, 32-35; Ulangan 20:11-14), menghadapi situasi yang sama seperti budak perempuan Ibrani (Ulangan 21:10-14), termasuk menjadi budak permanen. Budak juga bisa dibeli dari bangsa-bangsa sekitar (Pengkhotbah 2:7), dan tidak ada yang melindungi mereka dari perbudakan abadi. Perlindungan lain yang diberikan kepada budak-budak Ibrani juga berlaku bagi orang asing, tetapi perlindungan ini tentunya hanya kenyamanan kecil bagi orang yang harus menjalani kerja paksa seumur hidup.
Berbeda dengan perbudakan di Amerika Serikat yang biasanya melarang pernikahan di antara para budak, peraturan dalam kitab Keluaran bertujuan menjaga keutuhan keluarga. “Jika ia datang seorang diri, ia juga keluar seorang diri; jika ia mempunyai istri, istrinya boleh keluar bersama dia” (Keluaran 21:3). Namun, seringkali, seperti yang sudah kita lihat, dampak sesungguhnya dari peraturan ini adalah pernikahan yang dipaksakan.
Terlepas dari perlindungan apa pun yang diberikan dalam Hukum Taurat, perbudakan sama sekali bukanlah cara hidup yang dapat diterima. Para budak, berapa pun lamanya masa perbudakan mereka, hanya dianggap sebagai properti. Apapun regulasinya, dalam praktiknya hanya kemungkinan kecil ada perlindungan terhadap perlakuan tak senonoh dan pelecehan yang terjadi. Sebagaimana di banyak Alkitab, firman Allah di kitab Keluaran tidak menghapuskan tatanan sosial dan ekonomi yang ada, tetapi mengajarkan umat Allah bagaimana hidup dengan adil dan belas kasih dalam situasi mereka saat itu. Di mata kita, hasil melakukan [perintah]--dan yang seharusnya--tampak sangat meresahkan.
Bagaimanapun, sebelum kita menjadi terlalu sombong, kita perlu memerhatikan kondisi-kondisi kerja yang ada saat ini di antara orang-orang miskin di seluruh penjuru dunia, termasuk di negara-negara maju. Bekerja terus-menerus bagi orang-orang yang melakukan dua atau tiga pekerjaan untuk menghidupi keluarganya, penyelewengan dan penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh orang-orang yang berkuasa, penggelapan hasil kerja yang dilakukan para pelaku bisnis ilegal, para pejabat yang korup, dan bos-bos yang memiliki hubungan politik. Jutaan orang bekerja saat ini tanpa regulasi-regulasi sebagaimana yang diberikan Hukum Musa. Jika kehendak Allah adalah melindungi orang Israel dari eksploitasi dan bahkan perbudakan, apa yang Allah harap dilakukan para pengikut Kristus pada orang-orang yang menderita penindasan yang sama, dan bahkan lebih buruk, pada saat ini?
Restitusi Komersial dan Lex Talionis (Keluaran 21:18-22:15)
Kembali ke Daftar Isi Kembali ke Daftar IsiHukum kasuistik menetapkan hukuman bagi pelanggar, yang kebanyakan berkaitan langsung dengan perdagangan, terutama dalam kasus untuk bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian. Hal yang disebut lex talionis, yang juga muncul di Imamat 24:17-21 dan Ulangan 19:16-21, merupakan inti dari konsep retribusi/ganti rugi ini.[1] Secara harfiah, hukuman ini menuntut nyawa ganti nyawa, seperti juga mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lepuh ganti lepuh, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak. (Keluaran 21:23-25). Daftar ini sangat spesifik. Ketika para hakim Israel melakukan tugasnya, apakah kita percaya mereka benar-benar memberlakukan hukuman seperti ini? Apakah penggugat yang terluka bakar (lepuh) akibat kelalaian seseorang akan benar-benar puas jika melihat pelaku mengalami lepuh yang sama? Menariknya, di bagian kitab Keluaran ini, kita tidak melihat lex talionis diterapkan dengan cara seperti ini. Contoh kasus yang disampaikan adalah: seseorang yang membuat orang lain terluka parah dalam suatu perkelahian harus membayar ganti rugi selama korban kehilangan waktu untuk bekerja dan menanggung biaya pengobatannya (Keluaran 21:18-19). Ayat ini tidak dilanjutkan dengan berkata bahwa orang itu harus duduk diam untuk menerima pukulan publik yang sebanding dengan yang dialami mantan korbannya. Tampaknya lex talionis tidak menetapkan hukuman standar untuk pelanggaran-pelanggaran berat, tetapi menetapkan batas atas kerugian yang dapat dituntut. Gordon Wenham menulis, “Di zaman Perjanjian Lama tidak ada polisi atau layanan tuntutan publik, sehingga semua tuntutan dan hukuman harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan dan keluarganya. Jadi, akan sangat mungkin bagi pihak yang dirugikan untuk tidak bersikeras menuntut hak-hak penuh mereka menurut lex talionis, tetapi menegosiasikan penyelesaian yang lebih ringan atau bahkan memaafkan si pelaku sama sekali.”[2] Hukum ini mungkin dianggap kejam oleh sebagian orang masa kini, tetapi Alec Motyer mengamati, “Ketika hukum di Inggris menggantung seseorang karena mencuri domba, itu bukan karena prinsip 'mata ganti mata' sedang diberlakukan, melainkan karena prinsip itu sudah dilupakan.”[3]
Hal penafsiran lex talionis ini menunjukkan kemungkinan adanya perbedaan antara melakukan perkataan Alkitab secara harfiah dengan menerapkan perintah Alkitab. Menemukan solusi alkitabiah untuk masalah-masalah kita tidak selalu mudah. Orang Kristen harus memakai kedewasaan dan kepekaan, terutama dengan mengingat ajaran Yesus untuk melepaskan lex talionis dengan tidak membalas pelaku kejahatan (Matius 5:38-42). Apakah Yesus sedang berbicara tentang etika pribadi, atau apakah Dia berharap para pengikut-Nya menerapkan prinsip ini dalam bisnis? Apakah cara ini lebih efektif untuk pelanggaran-pelanggaran kecil dibandingkan pelanggaran-pelanggaran berat? Orang yang berbuat jahat menimbulkan korban yang wajib kita bela dan lindungi (Amsal 31:9).
Perintah spesifik tentang ganti rugi dan hukuman terkait pencurian memiliki dua tujuan. Pertama, membuat si pencuri bertanggung jawab untuk mengembalikan korban kepada keadaannya semula atau memberikan kompensasi penuh atas kerugiannya. Kedua, menghukum dan mendidik si pencuri dengan membuatnya merasakan sepenuhnya penderitaan yang ia timbulkan pada korbannya. Tujuan-tujuan ini bisa menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum perdata dan pidana orang Kristen saat ini. Tugas peradilan saat ini dijalankan berdasarkan undang-undang dan acuan tertentu yang ditetapkan oleh negara. Meskipun demikian, para hakim memiliki kebebasan tertentu dalam menjatuhkan vonis dan hukuman. Untuk pertikaian yang diselesaikan di luar pengadilan, para pengacara bisa bernegosiasi untuk membantu kliennya mencapai kesepakatan yang konklusif. Belakangan ini, perspektif yang disebut “peradilan restoratif” muncul dengan penekanan pada hukuman yang mengembalikan korban kepada kondisi semula dan sedapat mungkin mengembalikan pelaku sebagai anggota masyarakat yang produktif. Penjelasan dan evaluasi yang lengkap tentang pendekatan-pendekatan ini tidak termasuk dalam pembahasan kita di sini, tetapi kita perlu mencatat bahwa Alkitab banyak menawarkan sistem peradilan kontemporer dalam hal ini.
Dalam bisnis, para pemimpin kadang harus menjadi penengah di antara pekerja yang memiliki masalah-masalah serius terkait-pekerjaan dengan satu sama lain. Membuat keputusan yang benar dan adil tidak hanya berdampak pada orang-orang yang terlibat perselisihan, tetapi juga dapat memengaruhi seluruh atmosfir organisasi dan bahkan menjadi preseden tentang bagaimana para pekerja diharapkan bisa berhasil di masa depan. Pertaruhannya secara langsung mungkin sangat tinggi. Namun di atas semua itu, ketika orang Kristen membuat keputusan-keputusan seperti ini, orang-orang yang mengamati akan menarik kesimpulan tentang kita sebagai umat Allah dan juga legitimasi iman yang kita hidupi. Kita jelas tidak dapat mengantisipasi setiap situasi (sebagaimana halnya kitab Keluaran). Tetapi kita tahu bahwa Allah mau kita melakukan perintah-perintah-Nya, dan kita bisa yakin bahwa bertanya kepada Allah bagaimana caranya mengasihi sesama seperti diri kita sendiri adalah langkah awal yang terbaik.
Kesempatan untuk Produktif bagi Orang Miskin – Memungut sisa-sisa panen (Keluaran 22:21-27 & 23:10-11)
Kembali ke Daftar Isi Kembali ke Daftar IsiMaksud Allah untuk memberi kesempatan kepada orang miskin tampak dalam peraturan-peraturan yang menguntungkan orang asing, para janda, dan anak yatim (Keluaran 22:21-22). Kesamaan ketiga kelompok ini adalah mereka tidak memiliki tanah untuk menopang kehidupan mereka sendiri. Keadaan ini seringkali membuat mereka menjadi miskin, sehingga orang asing, para janda, dan anak yatim selalu menjadi subyek utama setiap kali “orang miskin” disebutkan di Perjanjian Lama. Di dalam kitab Ulangan, kepedulian Allah terhadap ketiga kelompok rentan ini memanggil orang Israel untuk memberikan mereka keadilan (Ulangan 10:18; 27:19) dan akses untuk mendapat makanan (Ulangan 24:19-22). Hukum kasus tentang hal ini juga dikembangkan di Yesaya 1:17, 23 & 10:1-2; Yeremia 5:28, 7:5-7, 22:3; Yehezkiel 22:6-7; Zakharia 7:8-10; dan Maleakhi 3:5.
Salah satu yang terpenting dari regulasi ini adalah tindakan memperbolehkan orang miskin untuk menuai, atau “memungut” sisa-sisa panen yang tertinggal di ladang yang ditanami serta memanen seluruh tuaian yang tumbuh di ladang yang tidak ditanami. Tindakan memungut sisa panen ini (gleaning) bukan memberi sedekah, tetapi memberi kesempatan kepada orang miskin untuk dapat menghidupi diri mereka sendiri. Para pemilik ladang wajib membiarkan setiap ladang, kebun anggur, dan kebun buah-buahan tidak ditanami selama satu tahun setiap tujuh tahun sekali, dan orang miskin diperbolehkan mengambil apa saja yang mungkin tumbuh di sana (Keluaran 23:10-11). Bahkan di ladang yang ditanami, pemilik ladang wajib meninggalkan sebagian hasil panennya di ladang untuk dipungut orang miskin, dan tidak boleh menyabitnya sampai bersih (Imamat 19:9-10). Kebun zaitun atau kebun anggur hanya boleh dipanen satu kali setiap musim (Ulangan 24:20). Setelah itu, orang-orang miskin berhak mengumpulkan yang tersisa, entah itu buah yang kurang baik mutunya atau pun yang belum matang. Tindakan ini bukan saja merupakan ungkapan kebaikan, tetapi juga masalah keadilan. Kitab Rut berkisar pada kisah pemungutan sisa panen ini sampai dampaknya yang mengesankan (lihat "Rut 2:17-23" dalam Kitab Rut dan Kerja di https://www.teologikerja.org/).
Saat ini, ada banyak cara yang dapat dilakukan para petani, produsen dan distributor makanan untuk berbagi dengan orang miskin. Banyak dari mereka yang menyumbangkan makanan sisa layak-makan ke dapur-dapur umum dan tempat-tempat penampungan. Yang lain berusaha membuat makanan yang harganya lebih terjangkau dengan meningkatkan efisiensi mereka sendiri. Namun, sebagian besar masyarakat, setidaknya di negara-negara maju, tidak lagi bekerja di bidang pertanian untuk mencari nafkah, dan kesempatan-kesempatan untuk orang miskin perlu disediakan di sektor-sektor lain. Di dalam masyarakat industri dan teknologi saat ini, penggunaan sumber daya secara efisien adalah dasar keberhasilan produksi. Tak ada yang bisa dipungut di lantai bursa saham, pabrik perakitan, atau laboratorium pemrograman. Namun, prinsip untuk menyediakan pekerjaan produktif bagi para pekerja rentan tetap relevan. Korporasi-korporasi dapat secara produktif mempekerjakan para penyandang disabilitas mental maupun fisik, dengan atau tanpa bantuan pemerintah. Melalui pelatihan dan dukungan, orang-orang dari latar belakang yang kurang beruntung, narapidana yang kembali ke masyarakat, dan orang-orang lainnya yang kesulitan mendapatkan pekerjaan konvensional, dapat menjadi pekerja produktif dan mencari nafkah.
Orang-orang dengan ekonomi-lemah lainnya mungkin harus bergantung pada sumbangan uang daripada menerima kesempatan kerja. Di sini lagi-lagi situasi masa kini terlalu rumit bagi kita untuk membuat penerapan sederhana dari hukum alkitabiah. Namun, nilai-nilai yang mendasari hukum itu bisa memberi kontribusi signifikan pada rancangan dan pelaksanaan sistem kesejahteraan masyarakat, donasi pribadi, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Banyak orang Kristen memiliki peran-peran penting dalam mempekerjakan karyawan atau merancang kebijakan ketenagakerjaan. Kitab Keluaran mengingatkan kita bahwa mempekerjakan pekerja yang rentan adalah bagian yang mendasar dari arti sebuah bangsa hidup di bawah perjanjian Allah. Bersama orang Israel zaman dahulu, orang Kristen juga mengalami penebusan Allah, meskipun tidak selalu dalam arti yang sama. Namun, rasa syukur mendasar kita atas anugerah Allah tentu merupakan motif yang kuat dalam mencari cara-cara kreatif untuk melayani orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita.
Pinjaman dan Agunan (Keluaran 22:25-27)
Kembali ke Daftar Isi Kembali ke Daftar IsiSeperangkat hukum kasus lainnya mengatur masalah uang dan agunan (Keluaran 22:25-27). Ada dua situasi yang dimunculkan. Yang pertama berkaitan dengan anggota masyarakat Allah yang miskin dan membutuhkan pinjaman uang. Pinjaman ini tidak boleh dilakukan menurut standar peminjaman uang yang biasa. Pinjaman itu harus diberikan tanpa “bunga.” Kata Ibrani neshekh (yang dalam beberapa konteks berarti “gigitan/sengatan”) menarik banyak perhatian para akademisi. Apakah neshek merujuk pada bunga yang dikenakan berlebihan dan karena itu tidak adil, di atas besaran bunga yang wajar yang diperlukan untuk terjadinya transaksi pinjam-meminjam finansial? Atau apakah kata itu merujuk pada bunga apa pun? Ayat ini tidak memiliki cukup keterangan untuk menyelesaikan masalah ini secara meyakinkan, tetapi pendapat yang belakangan tampaknya lebih memungkinkan, karena di dalam Perjanjian Lama neshek selalu berkaitan dengan pemberian pinjaman kepada orang yang dalam situasi lemah dan sengsara, yang bagi mereka membayar bunga apa pun akan menjadi beban yang berlebihan.[1] Menempatkan orang miskin dalam siklus utang finansial yang tak pernah berakhir akan menggerakkan belas kasihan Allah Israel untuk bertindak. Apakah hukum ini baik untuk bisnis atau tidak, tidak diungkapkan di sini. Walter Brueggemann menulis, “Hukum itu tidak membahas kelangsungan ekonomi dari tindakan itu. Hukum itu hanya mensyaratkan perlunya menolong secara konkret, dan mengharapkan masyarakat mengembangkan detail-detail praktisnya.”[2] Situasi lainnya adalah tentang seorang yang menyerahkan satu-satunya jubah miliknya sebagai agunan pinjaman. Jubah itu harus dikembalikan padanya pada malam hari agar ia dapat tidur tanpa membahayakan kesehatannya (Keluaran 22:26-27). Apakah ini berarti si pemberi pinjaman harus mendatanginya keesokan paginya untuk mengambil jubah itu dan mengulangi lagi tindakan mengembalikan dan mengambil jubah itu setiap hari sampai pinjaman itu dilunasi? Dalam konteks kemiskinan yang sedemikian jelas, pemberi pinjaman yang baik dapat menghindari siklus yang menggelikan ini dengan tidak mengharapkan si peminjam memberikan agunan sama sekali. Regulasi-regulasi ini mungkin kurang dapat diterapkan pada sistem perbankan saat ini pada umumnya dibandingkan sistem perlindungan dan bantuan untuk orang miskin saat ini. Sebagai contoh, sistem ekonomi mikro di negara-negara yang kurang berkembang dikembangkan dengan kebijakan suku bunga dan agunan yang disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar bisa memiliki akses untuk mendapat pinjaman. Tujuannya—setidaknya pada tahun-tahun awal yang dimulai tahun 1970-an—bukanlah untuk memaksimalkan keuntungan bagi para pemberi pinjaman, tetapi untuk menyediakan lembaga-lembaga pemberi pinjaman yang berkelanjutan untuk membantu orang miskin keluar dari kemiskinan. Meskipun demikian, sistem ekonomi mikro bergumul dalam mengimbangi kebutuhan pemberi pinjaman akan pengembalian dana yang berkesinambungan dan tingkat gagal bayar dengan kebutuhan peminjam akan suku bunga yang terjangkau dan persyaratan agunan yang tidak mengikat.[3]
Adanya regulasi-regulasi spesifik yang menyertai Sepuluh Hukum berarti Allah ingin umat-Nya menghormati Dia dengan melakukan perintah-perintah-Nya secara praktis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nyata. Kepedulian emosional tanpa tindakan yang disengaja tidak akan memberikan bantuan yang dibutuhkan orang miskin. Seperti dikatakan Rasul Yakobus, “Iman tanpa perbuatan mati” (Yakobus 2:26). Mempelajari penerapan-penerapan spesifik hukum Israel kuno ini menolong kita untuk memikirkan cara-cara tertentu yang dapat kita lakukan saat ini. Hanya kita perlu ingat, bahwa pada masa itu pun hukum-hukum ini merupakan penggambaran/ ilustrasi. Terence Fretheim menyimpulkan, “Ada konsep terbuka dalam penerapan hukum ini. Teks ini mengundang pendengar/pembaca untuk menerapkan ayat ini dalam setiap aspek kehidupan yang mungkin menghadapi ketidakadilan. Dengan kata lain, hukum itu mengundang orang untuk bertindak melampaui hukum.”[4]
Pembacaan yang cermat akan menyingkapkan tiga alasan mengapa umat Allah harus menaati hukum-hukum ini dan menerapkannya pada situasi-situasi nyata.[5] Pertama, bangsa Israel sendiri pernah mengalami penindasan sebagai orang asing di Mesir (Keluaran 22:21; 23:9). Mengulang-ulang sejarah ini tidak hanya membuat penebusan Allah semakin nyata, tetapi ingatan ini juga dapat menjadi motivasi untuk memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan (Matius 7:12). Kedua, Allah mendengar seruan orang yang tertindas dan akan bertindak, apalagi jika kita tidak berdaya (Keluaran 22:22-24). Ketiga, kita harus menjadi umat-Nya yang kudus (Keluaran 22:31; Imamat 19:2).