Bootstrap

Perbudakan atau Perhambaan Kontrak (Keluaran 21:1-11)

Tafsiran Alkitab / Dibuat oleh Proyek Teologi Kerja
Safety net geograph org uk 975426 620

Meskipun Allah telah membebaskan orang Ibrani dari perbudakan di Mesir, perbudakan secara universal tidak dilarang di dalam Alkitab. Perbudakan diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu sepnjang para budak dianggap sebagai anggota penuh komunitas itu (Kejadian 17:12), mendapatkan waktu untuk beristirahat dan hari libur yang sama dengan yang non-budak (Keluaran 23:12; Ulangan 5:14-15, 12:12), dan diperlakukan secara manusiawi (Keluaran 21:7, 26-27). Yang terpenting, perbudakan di antara orang Ibrani tidak dimaksudkan sebagai kondisi permanen, tetapi sebagai tempat perlindungan sementara dan sukarela bagi orang yang kesusahan, yang jika tidak menjadi budak akan menderita kemiskinan yang parah. “Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, ia harus bekerja selama enam tahun, dan pada tahun ketujuh ia boleh keluar sebagai orang merdeka, tanpa membayar apa-apa” (Keluaran 21:2). Kekejaman yang dilakukan pemiliknya akan mengakibatkan budak itu langsung mendapat kebebasan (Keluaran 21:26-27). Hal ini membuat perbudakan laki-laki Ibrani lebih seperti kontrak kerja jangka panjang di antara individu-individu, bukan eksploitasi permanen yang menjadi ciri perbudakan di zaman modern.

Di satu sisi, perbudakan perempuan Ibrani jauh lebih protektif. Tujuan utama yang dipikirkan saat membeli budak perempuan adalah untuk dijadikan istri si pembeli atau putranya (Keluaran 21:8-9). Sebagai istri, ia lalu menjadi setara secara sosial dengan pemilik budak, dan pembelian itu berfungsi sebagai pemberian mas kawin. Bahkan ia juga disebut “gundik” menurut peraturan (Keluaran 21:10). Selain itu, jika si pembeli gagal memperlakukan budak perempuan itu dengan segala hak yang patut diterima seorang istri pada umumnya, ia harus membebaskan perempuan itu. “Perempuan itu boleh keluar tanpa membayar uang sedikit pun” (Keluaran 21:11). Namun, di sisi lain, budak perempuan mendapat perlindungan yang jauh lebih sedikit dibandingkan budak laki-laki. Secara potensial, setiap perempuan yang belum menikah bisa dijual untuk memasuki pernikahan yang tidak sesuai dengan keinginannya. Meskipun hal ini membuatnya menjadi "istri/gundik" dan bukan "budak", bukankah pernikahan yang dipaksakan tak kalah buruknya dengan kerja paksa?

Selain itu, ada ambiguitas yang jelas ketika seorang perempuan dibeli untuk dijadikan istri budak laki-laki, bukan istri pemilik budak atau anaknya. Perempuan itu akan menjadi budak permanen bagi pemiliknya (Keluaran 21:4), sekalipun saat suaminya sudah dibebaskan sebagai budak. Si pemilik yang tidak menjadi suaminya itu tidak berutang perlindungan seorang istri kepadanya.

Perlindungan yang tidak didapat budak permanen juga berlaku pada orang asing (Imamat 25:44-46). Laki-laki yang diambil dari perang dianggap sebagai barang jarahan dan menjadi properti abadi pemiliknya. Perempuan dan anak-anak perempuan yang ditangkap dalam perang, yang tampaknya merupakan mayoritas tawanan (Bilangan 31:9-11, 32-35; Ulangan 20:11-14), menghadapi situasi yang sama seperti budak perempuan Ibrani (Ulangan 21:10-14), termasuk menjadi budak permanen. Budak juga bisa dibeli dari bangsa-bangsa sekitar (Pengkhotbah 2:7), dan tidak ada yang melindungi mereka dari perbudakan abadi. Perlindungan lain yang diberikan kepada budak-budak Ibrani juga berlaku bagi orang asing, tetapi perlindungan ini tentunya hanya kenyamanan kecil bagi orang yang harus menjalani kerja paksa seumur hidup.

Berbeda dengan perbudakan di Amerika Serikat yang biasanya melarang pernikahan di antara para budak, peraturan dalam kitab Keluaran bertujuan menjaga keutuhan keluarga. “Jika ia datang seorang diri, ia juga keluar seorang diri; jika ia mempunyai istri, istrinya boleh keluar bersama dia” (Keluaran 21:3). Namun, seringkali, seperti yang sudah kita lihat, dampak sesungguhnya dari peraturan ini adalah pernikahan yang dipaksakan.

Terlepas dari perlindungan apa pun yang diberikan dalam Hukum Taurat, perbudakan sama sekali bukanlah cara hidup yang dapat diterima. Para budak, berapa pun lamanya masa perbudakan mereka, hanya dianggap sebagai properti. Apapun regulasinya, dalam praktiknya hanya kemungkinan kecil ada perlindungan terhadap perlakuan tak senonoh dan pelecehan yang terjadi. Sebagaimana di banyak Alkitab, firman Allah di kitab Keluaran tidak menghapuskan tatanan sosial dan ekonomi yang ada, tetapi mengajarkan umat Allah bagaimana hidup dengan adil dan belas kasih dalam situasi mereka saat itu. Di mata kita, hasil melakukan [perintah]--dan yang seharusnya--tampak sangat meresahkan.

Bagaimanapun, sebelum kita menjadi terlalu sombong, kita perlu memerhatikan kondisi-kondisi kerja yang ada saat ini di antara orang-orang miskin di seluruh penjuru dunia, termasuk di negara-negara maju. Bekerja terus-menerus bagi orang-orang yang melakukan dua atau tiga pekerjaan untuk menghidupi keluarganya, penyelewengan dan penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh orang-orang yang berkuasa, penggelapan hasil kerja yang dilakukan para pelaku bisnis ilegal, para pejabat yang korup, dan bos-bos yang memiliki hubungan politik. Jutaan orang bekerja saat ini tanpa regulasi-regulasi sebagaimana yang diberikan Hukum Musa. Jika kehendak Allah adalah melindungi orang Israel dari eksploitasi dan bahkan perbudakan, apa yang Allah harap dilakukan para pengikut Kristus pada orang-orang yang menderita penindasan yang sama, dan bahkan lebih buruk, pada saat ini?