Bootstrap

Pinjaman dan Agunan (Keluaran 22:25-27)

Tafsiran Alkitab / Dibuat oleh Proyek Teologi Kerja
Achievement 18134 620

Seperangkat hukum kasus lainnya mengatur masalah uang dan agunan (Keluaran 22:25-27). Ada dua situasi yang dimunculkan. Yang pertama berkaitan dengan anggota masyarakat Allah yang miskin dan membutuhkan pinjaman uang. Pinjaman ini tidak boleh dilakukan menurut standar peminjaman uang yang biasa. Pinjaman itu harus diberikan tanpa “bunga.” Kata Ibrani neshekh (yang dalam beberapa konteks berarti “gigitan/sengatan”) menarik banyak perhatian para akademisi. Apakah neshek merujuk pada bunga yang dikenakan berlebihan dan karena itu tidak adil, di atas besaran bunga yang wajar yang diperlukan untuk terjadinya transaksi pinjam-meminjam finansial? Atau apakah kata itu merujuk pada bunga apa pun? Ayat ini tidak memiliki cukup keterangan untuk menyelesaikan masalah ini secara meyakinkan, tetapi pendapat yang belakangan tampaknya lebih memungkinkan, karena di dalam Perjanjian Lama neshek selalu berkaitan dengan pemberian pinjaman kepada orang yang dalam situasi lemah dan sengsara, yang bagi mereka membayar bunga apa pun akan menjadi beban yang berlebihan.[1] Menempatkan orang miskin dalam siklus utang finansial yang tak pernah berakhir akan menggerakkan belas kasihan Allah Israel untuk bertindak. Apakah hukum ini baik untuk bisnis atau tidak, tidak diungkapkan di sini. Walter Brueggemann menulis, “Hukum itu tidak membahas kelangsungan ekonomi dari tindakan itu. Hukum itu hanya mensyaratkan perlunya menolong secara konkret, dan mengharapkan masyarakat mengembangkan detail-detail praktisnya.”[2] Situasi lainnya adalah tentang seorang yang menyerahkan satu-satunya jubah miliknya sebagai agunan pinjaman. Jubah itu harus dikembalikan padanya pada malam hari agar ia dapat tidur tanpa membahayakan kesehatannya (Keluaran 22:26-27). Apakah ini berarti si pemberi pinjaman harus mendatanginya keesokan paginya untuk mengambil jubah itu dan mengulangi lagi tindakan mengembalikan dan mengambil jubah itu setiap hari sampai pinjaman itu dilunasi? Dalam konteks kemiskinan yang sedemikian jelas, pemberi pinjaman yang baik dapat menghindari siklus yang menggelikan ini dengan tidak mengharapkan si peminjam memberikan agunan sama sekali. Regulasi-regulasi ini mungkin kurang dapat diterapkan pada sistem perbankan saat ini pada umumnya dibandingkan sistem perlindungan dan bantuan untuk orang miskin saat ini. Sebagai contoh, sistem ekonomi mikro di negara-negara yang kurang berkembang dikembangkan dengan kebijakan suku bunga dan agunan yang disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar bisa memiliki akses untuk mendapat pinjaman. Tujuannya—setidaknya pada tahun-tahun awal yang dimulai tahun 1970-an—bukanlah untuk memaksimalkan keuntungan bagi para pemberi pinjaman, tetapi untuk menyediakan lembaga-lembaga pemberi pinjaman yang berkelanjutan untuk membantu orang miskin keluar dari kemiskinan. Meskipun demikian, sistem ekonomi mikro bergumul dalam mengimbangi kebutuhan pemberi pinjaman akan pengembalian dana yang berkesinambungan dan tingkat gagal bayar dengan kebutuhan peminjam akan suku bunga yang terjangkau dan persyaratan agunan yang tidak mengikat.[3]

Adanya regulasi-regulasi spesifik yang menyertai Sepuluh Hukum berarti Allah ingin umat-Nya menghormati Dia dengan melakukan perintah-perintah-Nya secara praktis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nyata. Kepedulian emosional tanpa tindakan yang disengaja tidak akan memberikan bantuan yang dibutuhkan orang miskin. Seperti dikatakan Rasul Yakobus, “Iman tanpa perbuatan mati” (Yakobus 2:26). Mempelajari penerapan-penerapan spesifik hukum Israel kuno ini menolong kita untuk memikirkan cara-cara tertentu yang dapat kita lakukan saat ini. Hanya kita perlu ingat, bahwa pada masa itu pun hukum-hukum ini merupakan penggambaran/ ilustrasi. Terence Fretheim menyimpulkan, “Ada konsep terbuka dalam penerapan hukum ini. Teks ini mengundang pendengar/pembaca untuk menerapkan ayat ini dalam setiap aspek kehidupan yang mungkin menghadapi ketidakadilan. Dengan kata lain, hukum itu mengundang orang untuk bertindak melampaui hukum.[4]

Pembacaan yang cermat akan menyingkapkan tiga alasan mengapa umat Allah harus menaati hukum-hukum ini dan menerapkannya pada situasi-situasi nyata.[5] Pertama, bangsa Israel sendiri pernah mengalami penindasan sebagai orang asing di Mesir (Keluaran 22:21; 23:9). Mengulang-ulang sejarah ini tidak hanya membuat penebusan Allah semakin nyata, tetapi ingatan ini juga dapat menjadi motivasi untuk memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan (Matius 7:12). Kedua, Allah mendengar seruan orang yang tertindas dan akan bertindak, apalagi jika kita tidak berdaya (Keluaran 22:22-24). Ketiga, kita harus menjadi umat-Nya yang kudus (Keluaran 22:31; Imamat 19:2).